"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan perintah UUD 45 pd pasal 31 ayat (3).
Maksud dan Tujuan melaksanakan Perkuliahan Khusus ini
Untuk memenuhi amanat UUD 45 pd Pasal 31 tsb PTS tersebut mengadakan Perkuliahan Khusus (Hybrid) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dengan memberi kesempatan segenap masyarakat lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S1) atau setaraf, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kekuatan finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana / S-1 atau D3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / S2 pada program studi/jurusan yang diinginkan, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan masing2 PTS tersebut. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dng pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain diberikan bantuan dgn wujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas kredit uang studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dibayar bulanan sebagaimana kekuatan pendapatan/finansial calon mahasiswa.
Dikarenakan dilaksanakan dgn profesional, sistem pendidikan tinggi Perkuliahan Khusus layak bagi karyawan yg sibuk dng karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng guru besar (dosen) di dalam ruang kelas, juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas individual/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya.
Kompetensi lulusannya dlm hal menangani tiap permasalahan, dapat mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana keilmuannya; bisa menyelesaikan permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri di dlm karier dan berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) adalah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara berkesinambungan maju dan berkembang; dapat menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar.
Lulusan Perkuliahan Khusus dibekali dengan pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan untuk mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yg sebagaimana keilmuannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dng bidang keahliannya, juga dibekali dengan keahlian untuk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Lulusan Perkuliahan Khusus memiliki keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian pula terapan; dapat menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna, dan keahlian penguasaan teori yg kuat juga terapannya; serta dapat mengembangkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan solusi permasalahan berdasarkan alur berpikir-sistem.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Khusus (Hybrid) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dng bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.